Anas Minta Hakim dan Penuntut Umum Lakukan Sumpah Kutukan

Anas Minta Hakim dan Penuntut Umum Lakukan Sumpah Kutukan
Anas Minta Hakim dan Penuntut Umum Lakukan Sumpah Kutukan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum, meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan).

"Izin menyampaikan karena ini menyangkut yang saya yakin sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdawa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Itu adalah sumpah kutukan," kata Anas di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Pada saat Anas menyampaikan hal itu, para pendukung Anas yang melihat persidangan di ruang sidang lantai 2 langsung menyampaikan setuju. Mereka juga menyampaikan takbir. "Allahu Akbar," ujar para pendukung Anas.

Anas meyakini subtansi pembelaannya sebagai terdakwa. Ia mengungkapkan penuntut umum memiliki keyakinan dalam menulis dakwaan dan tuntutan.

Majelis hakim, sambung Anas, tentu mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dalam memberikan putusan. Dan hal itu tentu diputus dengan keyakinan.

"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," tandas Anas.

Setelah Anas menyampaikan itu, para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali menyampaikan takbir. "Allahu Akbar," ucap mereka.

Namun majelis hakim tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Anas itu. Hakim Ketua Haswandi langsung menutup persidangan. Hal itu membuat pendukung Anas naik pitam. Mereka meminta agar hakim menanggapi permintaan sumpah mubahalah. "Tanggapi, jawab, azab," ujar mereka.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News