Anas Sebut Jaksa Mengadili Sepertiga Kongres Demokrat

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menyatakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengadili sepertiga Kongres Demokrat dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
"Meski JPU menyatakan di dalam surat tuntutan bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili Kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga Kongres," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Anas menyebut sepertiga Kongres lantaran yang diadili hanya salah satu dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Padahal, menurut dia, kontestan lainnya juga masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Jika dilihat bahwa terdakwa pada saat itu adalah penyelenggara negara karena juga masih menjadi anggota DPR, pada saat yang sama kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang juga dalam kategori penyelenggara negara," ujar Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan kalau yang disasar hanya satu orang kontestan maka hal itu tidak lain adalah politik. "Kalau yang disasar hanya satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah politik," tandasnya.
Seperti diketahui, ada tiga orang yang maju menjadi calon Ketua Umum PD pada saat Kongres di Bandung tahun 2010. Selain Anas, dua calon lainnya adalah Andi Alifian Mallarangeng dan Marzuki Alie. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub