Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 September 2014 – 19:10 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus subsider 5 bulan penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindak yang menjurus pada tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
Baca Juga:
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, baik Anas dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025