Anas Urbaningrum Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod mengatakan, Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Mas Anas untuk hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," kata Ma'mun di KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ma'mun menjelaskan, Anas sampai hari ini belum paham kenapa disebut sebagai tersangka. "Karena di dalam surat perintah penyidikan ada kata-kata Anas lakukan tindak pidana korupsi terima hadiah Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.
Ma'mun menyatakan, PPI mempermasalahkan soal proyek-proyek lainnya. Hal ini tidak lazim pada sebuah sprindik. PPI, kata dia, akan mempertanyakan kepada KPK.
"Ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai proyek-proyek lainnya ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," kata Ma'mun.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada