Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka
Hari Ini Yusril Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Senin, 12 Juli 2010 – 07:21 WIB
Yusril pun meminta agar institusi kejaksaan juga harus menghormati konstitusional dirinya untuk berpendapat seperti itu. Nah, tentang pelaporannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap tidak sah ke Mahkamah Konstitusi, Yusril mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kuasa hukumnya kepada Hendarman. ?Kalau presiden tidak berkenan hadir, biar Hendarman yang datang. Biar kami bisa debat terbuka,? ucapnya ketus.
Baca Juga:
Bagaimana jika anda langsung ditahan? "Mereka memang punya kewenangan dan hak subjektif itu," jawabnya. Menurut KUHAP, lanjut Yusril, seseorang bisa ditahan karena beberapa pertimbangan. Yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi perbuatannya dan perkaranya diancam dengan hukuman diatas lima tahun.
"Kalau saya tidak akan mungkin melakukan hal-hal itu,? ucapnya. Jika melarikan diri, Yusril mengaku tidak mungkin. "Hampir semua orang kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan guru besar hukum. "Mustahil saya lari,"katanya dengan nada tegas.
Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, Yusril juga membantah. Menurutnya semua barang bukti kasus Sisminbakum ada di Kemenkum HAM dan sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Nah, jika dianggap mengulangi perbuatan, Yusril beralasan dirinya sudah bukan lagi Menteri Kehakiman lagi.
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM yang kini tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra
BERITA TERKAIT
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong