Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka

Hari Ini Yusril Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka
Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka
Dia meminta agar Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan hak subjektifnya untuk menahan seseorang dengan alasan-alasan yang diajukan itu. "Saya harap kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektifnya agar tidak sewenang-wenang,"ujarnya.

   

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri kemungkinan terjadinya kebocoran informasi pencekalan Hartono Tanoe. Kebocoran itulah yang menyebabkan adik pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut melarikan diri ke luar negeri, sehari tepat sebelum surat pencekalannya keluar pada tanggal 25 Juli.

   

"Ada beberapa tahap yang kami telusuri. Ini harus hati-hati," katanya. Diantaranya, menelusuri proses pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka. Kemudian setelah penetapan tersangka hingga proses pencekalan. Selain itu memperlajari proses perizinan Hartono Tanoe untuk pergi ke luar negeri. "Kan tidak mungkin seseorang pindah dari negara satu ke negara lain (Singapura ke Australia) dengan perizinan hanya satu hari,? terang Didiek. "Kabarnya Hartono ke Singapura terus langsung ke Australia,"imbuhnya. 

   

Bahkan, kejaksaan akan menelusuri apakah selama proses penerbitan pencekalan ada personil-personil yang melakukan komunikasi ke luar. Terutama ke pihak tersangka yang dicekal. "Kalau perlu kami akan periksa semua personil yang bersangkutan dengan kasus ini. Tidak hanya kepada personil kejaksaan, tapi semua instansi terkait kami bisa lakukan itu," terangnya. (kuh)
Berita Selanjutnya:
SBY Gaet Tiga Gubernur

JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM yang kini tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News