Ancam Ledakkan ATM di Surabaya, Widodo Dibekuk

Ancam Ledakkan ATM di Surabaya, Widodo Dibekuk
Pelaku ancaman bom di ATM. Foto: JPG/Pojokpitu

Barang bukti yang diantaranya yang diamankan, 1 buah tabung gas, 2 mata bor, selang regulator, pemantik api, dan pisau lipat.

Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara.(end/jpnn)


Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Widodo Saputra (29), kemarin.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News