Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:27 WIB

Selebgram berinisial ALN, 30, diamankan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Foto: Antaranews
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)
Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah telah diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas