Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi

Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi
Selebgram berinisial ALN, 30, diamankan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Foto: Antaranews

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)

Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah telah diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News