Anda Perlu Tahu, Soal Penerbitan Perda Persetujuan Bangunan Gedung

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta sekretaris daerah (sekda) provinsi membantu mempercepat penerbitan peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.
Dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat.
Suhajar mengatakan PBG merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan begitu, peraturan terkait hal tersebut perlu disesuaikan.
“Tolong, sekda provinsi membantu pemerintah pusat menyelesaikan urusan PBG ini bagi kawan-kawan di kabupaten kota,” kata Suhajar pada Kamis (27/1/).
Dia memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda terkait PBG.
Meski begitu, apabila perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak bisa dilakukan.
Suhajar mendorong bupati dan wali kota segera mengubah perda yang semula mengurusi IMB.
Ada hal yang perlu Anda tahu soal perda terkait persetujuan bangunan gedung atau PBG.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi