Anda Perlu Tahu, Soal Penerbitan Perda Persetujuan Bangunan Gedung
Jumat, 28 Januari 2022 – 02:16 WIB

Ilustrasi, suasana di Rasuna Said, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota,” ujar Suhajar.
Dia menegaskan perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah agar bisa memungut retribusi dari PBG.
Melalui pungutan, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” tutur Suhajar. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada hal yang perlu Anda tahu soal perda terkait persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Redaktur : Adek
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran