Andai Boediono Bersalah, SBY Bisa Beri Abolisi
Senin, 26 November 2012 – 20:31 WIB

Andai Boediono Bersalah, SBY Bisa Beri Abolisi
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Akhiar Salmi, mengingatkan bahwa bailout Bank Century terjadi pada saat Boediono masih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun Akhiar mengaku heran karena Boediono sudah disalahkan Meski belum ada putusan hukum yang menyatakannya bersalah.
Padahal menurutnya, KPK baru memutuskan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian bailou Century. "Tapi kenapa pasal 7B (UUD 1945) soal pemberhentian presiden dan wapres itu yang dibawa-bawa. Dalam kapasitas Wakil Presiden, hingga kini beliau belum punya kesalahan. Bailout Bank Century terjadi di saat Boediono jadi Gubernur Bank Indonesia," kata Akhiar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/11).
Akhiar justru memersoalkan pernyataan Wakil MPR Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut penyelesaian proses hukum pidana terhadap Wapres harus melalui hukum tata negara. "Kita menyoal lagi, MPR dulunya melantik wakil presiden yang diduga bermasalah hukum. Inikan masalah baru lagi," ungkap dia.
Karenanya ia menyarankan agar ada undang-undang yang menyatakan presiden dan wakil presiden selama menjabat tidak boleh diproses secara hukum pidana. "Tapi ingat, pasal tersebut pasti akan digugat lagi di MK," kata Akhiar.
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Akhiar Salmi, mengingatkan bahwa bailout Bank Century terjadi pada saat Boediono masih
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia