Andai Dilarang Cawapres Lagi, JK Masih Bisa Jadi Capres

Andai Dilarang Cawapres Lagi, JK Masih Bisa Jadi Capres
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara Foto: M. Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai Jusuf Kalla masih punya peluang untuk maju pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Kalaupun secara aturan tokoh yang akrab disapa dengan panggilan Pak JK itu tak bisa menjadi calon wakil presiden, maka masih ada peluangnya untuk sekalian menjadi calon presiden.

Hendri mengatakan, saat ini ada perdebatan tentang pembatasan masa jabatan wakil presiden. Sebab, JK sudah dua kali menduduki posisi RI 2.

Perdebatan itu terkait ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama hal yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden.

"Jadi sekarang ini ada perdebatan terkait boleh atau tidak JK maju lagi sebagai calon wakil presiden. Saya tidak begitu paham soal hukum tata negara. Bisa saja ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau hal-hal lain,"ujar Hendri kepada JPNN, Selasa (20/2).

Menurut pengajar di Universitas Paramadina ini, sebagian pihak berpendapat JK tidak bisa lagi maju karena telah dua kali menjabat. Sementara di sisi lain ada yang berpendapat JK masih bisa maju lagi karena dua kali menjadi cawapres tidak berurutan.

Menurut founder Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ini, perdebatan terkait persyaratan tersebut tentu tidak efektif bagi JK. Namun, yang menarik justru jika JK maju sebagai calon presiden.

"Kalau tak boleh jadi cawapres, maka besar kemungkinan JK maju sebagai capres. Apalagi kalau kemudian berpasangan dengan Jenderal Gatot Nurmantyo atau Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi) sebagai calon wakil presiden. Maka pilpres mendatang akan sangat menarik," pungkas Hendri.(gir/jpnn)


Sebagian pihak berpendapat JK tidak bisa lagi maju karena telah dua kali menjadi wapres. Di sisi lain ada yang berpendapat JK masih bisa maju lagi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News