Andai Perppu Ditolak, Tak Ada Kekosongan UU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan andai DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Pilkada, tidak ada kekosongan hukum, karena sudah ada UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"Andai DPR menolak Perppu tersebut, tidak ada kekosongan hukum Pilkada sebab undang-undangnya sudah terlebih dahulu disahkan Paripurna DPR," kata Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
Sebaliknya, lanjut Rambe, kalau Paripurna DPR menyetujui, maka Perppu berlaku dan UU Pilkada batal demi hukum.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kalau DPR menolak Perppu, maka Perppu itu harus dicabut.
"Itu amanat Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 tentang Perppu yang harus dibahas bersama DPR. Karena itu, Perppu versus UU Pilkada sesungguhnya hal biasa-biasa saja. Buktinya penyelengaraan pemerintahan aman-aman saja,” ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan andai DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji