Andi Gani: Omnibus Law Menyulitkan Nasib Buruh

Andi Gani: Omnibus Law Menyulitkan Nasib Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (pegang mic) saat di kantor Pimpinan Pisat FSP TSK- SPSI. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Dirinya sampai kehilangan kata-kata untuk menggambarkan betapa banyak isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Menurutnya banyak pasal-pasal kontroversial bagi kalangan pekerja.

"Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati. Isinya sangat melindungi nasib buruh. Berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh," katanya usai meresmikan kantor sekretariat pengurus pusat serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Sunter, Jakarta, Sabtu (15/2).

Andi menilai, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja.

Beberapa poin tersebut diantaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.

Pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini merasa terpukul berat atas aturan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam UU No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?," tegasnya.

Andi Gani sampai kehilangan kata-kata untuk menggambarkan betapa banyak isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News