Andi M. Taufik, Jaksa Kasus Terorisme yang Tak Takut Teror

Pernah Disandera Sehari Semalam, Ogah Berbaju Antipeluru

Andi M. Taufik, Jaksa Kasus Terorisme yang Tak Takut Teror
Andi M. Taufik (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Selama pemberkasan berbagai perkara, dia juga jarang pulang untuk menemui anak-istri. Andi harus rela menginap di kantor dan berkawan nyamuk. Tak jarang, dia mesti tidur lesehan di lantai. ”Karena tugas, yaharus siap,” katanya sembari tersenyum.

Meski para pelaku kasus itu divonis berat, terorisme tampaknya belum mau hengkang dari bumi pertiwi. Hal tersebut menjadi perhatian khusus Andi. Dia bahkan mengikuti perkembangan ISIS. Menurut dia, para pendukung organisasi garis keras itu bisa dikenai pasal terorisme. Sebab, mereka menyebarkan paham di luar Pancasila. Apalagi, anggota ISIS juga kedapatan memiliki bom rakitan dan senjata peledak.

Dia berharap para jaksa yang kini bertugas sebagai satgas antiterorisme berani bertindak. Andi meminta mereka tak gentar. Sebab, sistem pengamanan persidangan sekarang sudah lebih baik. Contohnya, sesuai dengan pasal 85 KUHP, semua persidangan kasus terorisme tidak digelar di daerah, tapi dilaksanakan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, atau Jakarta Barat. Kejaksaan juga bekerja sama dengan Densus 88. Karena itu, segala hal yang tak diinginkan selama sidang bisa diminimalkan. ”Harus berani dan yakin,” tegas dia.

Ternyata Andi tak hanya ahli menangani kasus terorisme. Sebab, dia juga pernah memegang perkara kakap lain. Misalnya kasus pembunuhan Direktur PT PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Para terdakwanya adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Wiliardi Wizar. Belum lagi banyaknya koruptor yang dia jebloskan ke bui saat bertugas sebagai Kajari Bogor.

Di tangan orang tegas seperti Andi, semoga kasus-kasus terorisme akan lenyap dan para pelakunya jera. Juga tak ada lagi korban-korban yang berjatuhan sehingga Indonesia akan jadi rumah indah bagi seluruh warganya. (*/c11/dos)

TUMPUKAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tergeletak. Bentuknya tak lagi rapi. Pertanda sering dibaca. Di balik meja penuh buku itu pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News