Andi Merasa Terhina, Ratih Vimalasari Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 – 09:08 WIB
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
Manihuruk mengatakan, tidak hanya Andi Sulfan yang marah dan terhina dengan kata-kata tersangka. Teman-teman Andi, kata Manihuruk, juga marah.
Perlu diketahui, hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.
"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk. (antara/jpnn)
Pemilik akun Facebook Noni Vhian bernama Ratih Vimalasari ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan