Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP
Senin, 10 April 2017 – 13:48 WIB

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
"Tapi kami kan tidak tahu proyeknya jalannya kapan," katanya.
Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(boy/jpnn/put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bersama Dedi Priyono pada persidangan perkara korupsikartu tanda
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi