Yakinlah, KPK Bakal Mudah Menjerat Orang Besar di e-KTP

Yakinlah, KPK Bakal Mudah Menjerat Orang Besar di e-KTP
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta semakin membuat gamblang peran pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pandangan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, perkembangan persidangan perkara e-KTP sudah bisa ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang terungkap dalam persidangan terakhir adalah keterkaitan putra dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Menurut Tama, KPK pasti tak mendiamkan perkembangan fakta persidangan untuk mendalami keterlibatan nama-nama besar.

“Mereka tentu punya cara. Jadi seharusnya memang menjadi perhatian buat KPK soal ini," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada persidangan yang digelar Kamis (6/4) mencecar Setya Novanto. JPU menanyakan tentang kaitan Reza Herwindo dan Irvan Hendra dengan Andi Narogong yang kini menjadi tahanan KPK.

Reza merupakan putra Novanto, sedangkan Irvan merupakan keponakan ketua umum Golkar itu. Meski demikian, Setnov -panggilan Novanto- menepis dugaan keterlibatan anak dan keponakannya dalam proyek e-KTP.

Namun, JPU KPK memang mengantongi bukti lain. Sebab, Reza diduga bekerja pada perusahaan yang patut diduga dimiliki oleh Andi Narogong. Sementara Irvan masuk dalam Tim Fatmawati pimpinan Andi Narogong yang diduga mengatur patgulipat proyek e-KTP.

Karenanya Tama menduga KPK tak akan kesulitan dalam mengembangkan penyidikan kasus e-KTP. "Dalam pandangan kita ini sudah semakin terang, beberapa orang telah mengaku. Relatif tidak akan berliku dan panjang," tuturnya.(ara/jpnn)


Perkembangan persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta semakin membuat gamblang peran pihak-pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News