Aneh, Banyak Aparat Hukum Tak Tahu LPSK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 21:01 WIB
Nixon juga mengatakan, LPSK tak mau menjadi keranjang sampah dengan menangani seluruh kasus yang membutuhkan program perlindungan bagi saksi maupun korban. "Dasar hukumnya, LPSK menangani kasus tindak pidana khusus. Kita tidak mau jadi keranjang sampah," ungkapnya.
Karenanya disebutkannya, program perlindungan yang bisa diberikan antara lain dalam kasus korupsi, terorisme, narkoba, trafficking, ataupun tindak pidana umum yang membahayakan keselamatan jiwa dari pelapor. "Kami mendorong supaya tindak pidana khusus bisa tertangani dengan baik, dengan adanya keterangan dari saksi dan korban," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hotma David Nixon, mengaku heran dengan masih banyaknya aparat penegak hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air