Aneh, Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Tiba-Tiba Membengkak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB) yang tiba-tiba mengalami pembengkakan biaya cukup besar.
Pasalnya, dalam paparan di Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 4,3 triliun untuk mendanai proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
Dana tersebut akan diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2021. Konon, PMN itu sebagai misi penyelamatan terhadap proyek KCJB yang mengalami pembengkakan biaya.
Pada awalnya proyek tersebut diperhitungkan membutuhkan biaya Rp 86,5 triliun. Kini, biayanya menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,09 triliun.
Legislator Gerindra yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu mengingatkan proyek itu awalnya ditetapkan B to B dan tidak menggunakan APBN sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
"Semestinya pemerintah konsisten dengan kebijakan tersebut," kata Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (15/11).
Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang dibentuk pada Oktober 2015.
KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan saham 60 persen dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. dengan kepemilikan 40 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyoroti biaya proyek kereta cepat Jakarta - Bandung yang tiba-tiba membengkak puluhan triliun.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Whoosh Tembus 21.500 Orang
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta