Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah

Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/ist

“PT KAI bisa menyelesaikan masalah keperdataan ini, dengan mengajukan permohonan sita eksekusi berdasar putusan PK,” beber Dian Simatupang.

Namun, Dian memberikan solusi jalan tengah, lantaran di atas lahan itu sudah berdiri bangunan megah. Solusi yang bisa ditempuh setidaknya ada dua model. Pertama, PT ACK diperbolehkan melanjutkan penggunaan lahan untuk Centre Point, dengan sistem perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.

“Kedua, dengan sistem kerjasama, PT ACK boleh melanjutkan usahanya di atas lahan itu dan pemerintah mendapatkan bagi hasil keuntungan,” ulasnya.

Menurut Dian, model penyelesaikan pertama dan kedua itu lebih gampang. “Karena tidak mungkin bangunan semegah itu diserahkan ke pemerintah dan pemerintah mengelola pusat perbelanjaan.

Bagaimana jika PT ACK ogah melakukan pola penyelesaian seperti itu? “Ya PT KAI bisa mengajukan permohonan sita eksekusi. Kan sudah jelas itu lahan milik negara, berdasar putusan PK, juga berdasar putusan PN Medan itu. Ya negara yang berhak menentukan maunya diapakan,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News