Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah
“PT KAI bisa menyelesaikan masalah keperdataan ini, dengan mengajukan permohonan sita eksekusi berdasar putusan PK,” beber Dian Simatupang.
Namun, Dian memberikan solusi jalan tengah, lantaran di atas lahan itu sudah berdiri bangunan megah. Solusi yang bisa ditempuh setidaknya ada dua model. Pertama, PT ACK diperbolehkan melanjutkan penggunaan lahan untuk Centre Point, dengan sistem perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.
“Kedua, dengan sistem kerjasama, PT ACK boleh melanjutkan usahanya di atas lahan itu dan pemerintah mendapatkan bagi hasil keuntungan,” ulasnya.
Menurut Dian, model penyelesaikan pertama dan kedua itu lebih gampang. “Karena tidak mungkin bangunan semegah itu diserahkan ke pemerintah dan pemerintah mengelola pusat perbelanjaan.
Bagaimana jika PT ACK ogah melakukan pola penyelesaian seperti itu? “Ya PT KAI bisa mengajukan permohonan sita eksekusi. Kan sudah jelas itu lahan milik negara, berdasar putusan PK, juga berdasar putusan PN Medan itu. Ya negara yang berhak menentukan maunya diapakan,” pungkasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau