Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai aturan yang melarang pendampingan saksi ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikaji ulang.
Karena hal itu dianggap bentuk kecurigaan secara berlebihan KPK terhadap advokat.
Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyatakan mereka segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya hanya KPK yang melarang pemeriksaan saksi didampingi, sementara Polri dan Kejaksaan membolehkan.
“Waktu ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi, mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Ini ada yang salah,” ucap dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Total, kata dia, ada tiga aturan yang ditabrak KPK ketika melarang saksi didampingi advokat.
Ketiganya adalah Undang-undang LPSK, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap masyarakat beryak mendapat kepastian hukum.
"KPK inikan independen, dia mengggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain,” imbuh dia.
Peradi tak setuju dengan aturan KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi saksi saat diperiksa.
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
- Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004
- Peradi Jakbar Matangkan Persiapan Calon Advokat Sebelum Ikut Ujian
- DPP Ikadin Masih Perjuangkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
- 173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi
- Otto dan Juniver Sepakat Wadah Tunggal Advokat Adalah Keniscayaan