Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indoenesia (Peradi) Otto Hasibuan merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atas Setya Novanto. Menurut Otto, langkah KPK itu bisa menjadi pintu penegak hukum untuk menghabisi advokat.
Pengacara senior itu menuturkan, tugas advokat memang menghalangi penyidikan yang dilakukan penegak hukum lainnya. Maksudnya adalah menghalangi upaya penegakan hukum yang sewenang-wenang.
“Ini harus dipahami dengan jernih. Karena menghalangi dalam arti positif, yakni menghalangi penyidikan yang sewenang-wenang,” kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Mantan ketua umum Peradi itu menuturkan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang digunakan KPK menjerat Fredrich tak sejalan dengan profesi advokat ketika bertugas. Sebab, sudah wajar bagi advokat ketika menjalankan tugasnya melakukan berbagai cara agar kliennya mendapat perlakuan hukum secara adil.
“Advokat ini sudah tugasnya membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif. Yang negatif tentunya menghalang-halangi supaya penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.
Otto mengaku sudah menanyakan langsung ke Fredrich soal kasus yang menjeratnya. Tapi, Fredrich bersikukuh tidak melakukan tindakan yang dituduhkan KPK.
Untuk itu, sambung Otto, KPK seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Peradi sebagai lembaga yang menaungi Fredrich. Sebab, di Peradi juga ada badan pengawas yang bisa menjatuhkan sanksi kepada advokat yang melakukan kesalahan.
"Saya meminta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandas dia.(mg1/jpnn)
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengkhawatirkan langkah KPK menjerat Fredrich Yunadi akan menjadi pintu bagi penegak hukum menghabisi pengacara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan