Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji

Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji
Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya tidak lagi menerima gaji. Tapi karena adanya mekanisme di internal DPR mengakibatkan penindakan terhadap anggota dewan bermasalah hukum, selalu terlambat.

"Seharusnya memang segera dilakukan penindakan. Karena di BK DPR itu ada mekanismenya, kita terpaksa harus lewati dan mekanisme ini menghambat pemecatan anggota DPR terpidana sehingga beberapa yang sudah incrach masih menerima gaji. Dan ini tidak wajar," tegas Nudirman Munir, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Nudirman, proses ini memang kurang tepat dan layak dipertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden karena beberapa anggota DPR yang kini sudah berstatus terpidana masih menggantung di KPU dan di Presiden. DPR sendiri tentu konsisten mematuhi semua mekanisme yang ada.

"Beda halnya dengan Panda Nababan yang secara legal berada pada posisi pemberhentian sementara artinya gaji masih diterima. Sementara Misbakhun menurut informasi sudah mundur. Kebetulan yang bersangkutan juga sudah terpidana, seharusnya sudah tidak menerima gaji," ujar politisi Golkar itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News