Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas

Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas
Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas

jpnn.com - JAKARTA – Batas waktu rekapitulasi suara hasil coblosan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli lalu di tingkat desa/kelurahan yang dimulai sejak Kamis (10/7) telah berakhir Sabtu (12/7). Namun, kenyataannya hingga Minggu (13/7) masih banyak formulir C1 hasil scan yang belum diunggah ke laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk dari tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino, lambatnya pengunggahan C1 ke situs tabulasi KPU merupakan hal ironis. Sebab, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki segudang fasilitas memadai, terutama jaringan internet.

Girindra lantas mencontohkan C1 hasil coblosan di Pademangan, Jakarta Utara. Hingga pukul 12.00 WIB siang tadi, baru 67,43 persen hasil scan C1 yang sudah diunggah.

Sementara dari Cilandak, Jakarta Selatan justru di angka 4,75 persen, sedangkan Mampang Prapatan masih 11,98 persen.

“Di daerah Jabodetabek lainnya lebih mengenaskan lagi. Misalnya di Bekasi daerah Tarumajaya 0.00 persen, Sukakarya 0,00 persen, Cikarang Selatan 0,00 persen, Serang Baru 0,00 persen, Kedung Waringin 0,00 persen, Cikarang Timur 0,00 persen, Babelan 0,00 persen, Tambun Utara 0,00 persen, Tambun Selatan 0,00 persen, Cibitung 0,00 persen, Cikarang Barat 0,00 persen, Cikarang Utara 0,00  persen dan Karang Bahagia 0.00 persen,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/7).

Menurut Girindra, KPU memang tidak bisa disanksi karena keterlambatan pengunggahan formulir C1 itu. Bahkan, lanjutnya, KPU juga tak berkewajiban memberikan penjelasan ke publik.

Namun demikian Girindra mengingatkan agar persoalan itu segera diselesaikan. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi penumpukan masalah di tingkat rekapitulasi nasional seperti halnya pada pemilu legislatif April kemarin.


Selain itu, KIPP juga mendesak KPU segera mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan scan C1 yang dikirim melalui KPU kabupaten/kota. Jika memang menemukan ada kejanggalan, KPU disarankan segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI maupun kepolisian.

JAKARTA – Batas waktu rekapitulasi suara hasil coblosan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli lalu di tingkat desa/kelurahan yang dimulai sejak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News