ANG: Mama, Cukup, Ma... Lepaskan, Ma...
Dalam surat dakwaan disebutkan, Margriet mengangkat anak yang belum sah terdaftar secara hukum. Dia mengadopsi Ang tiga hari setelah dilahirkan ibu kandungnya, Hamidah, 19 Mei 2007.
Selanjutnya, JPU mendakwa Margriet telah menghilangkan nyawa Ang di dalam kamar rumahnya di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, 16 Mei 2015 sekitar pukul 12.30.
Menurut Purwanta, sebelum menghabisi nyawa Ang, Margriet menganiaya bocah itu dengan cara membenturkan kepalanya dengan tangan ke tembok hingga tiga kali sambil menjambak korban. "Terdakwa juga telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkapnya.
“Ang pun menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," lanjut Purwanta menirukan rintihan bocah saat itu.
Saat membuka pintu kamar, Agustay melihat Margriet memegang rambut Ang dengan dua tangannya. Saat itu, Agustay sempat memegang leher Ang sambil bertanya, "Bu, alasan apa Ibu memukuli Ang?”
Bukannya menjawab, Margriet malah mendekati Agustay dan berbisik, "Tolong kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Ang,” katanya. (art/yes/kim)
DENPASAR - Setelah berproses hampir setengah tahun, kasus pembunuhan Ang, 8, yang dihabisi ibu angkatnya sendiri di Bali akhirnya disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting