Angelina Sondakh Menyesali Perbuatannya, Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
Kamis, 03 Maret 2022 – 14:42 WIB
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Angelina diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara, dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (antara/jpnn)
Angelinda Sondakh menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bilang Begini