Anggap Ketut Bakal Sulit Bebas dengan Jaminan

Anggap Ketut Bakal Sulit Bebas dengan Jaminan
Ketut Pujayasa. Foto: CBS Miami

jpnn.com - FLORIDA - Ketut Pujayasa, WNI asal Bali yang diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap seorang wanita warga negara Amerika Serikat diperkirakan bakal sulit dibebaskan dengan uang jaminan. Pasalnya, Ketut terancam hukuman berat atas dakwaan percobaan pembunuhan dan perkosaan.

Hal ini dikatakan pejabat sementara Konsulat Jendral RI (KJRI) di Houston, Prasetyo Budi yang mengutip keterangan tim pengacara Ketut. Menurutnya, meski ada hal-hal yang meringankan, tetapi kecil kemungkinan Ketut Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan.

“Menurut pengacaranya sangat kecil kemungkinan Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan karena dakwaan yang dikenakan berat sekali," kata Prasetyo seperti dilansir dari laman VOA Indonesia, Selasa (25/2).

Hari ini sekitar pukul 10.00 waktu Amerika atau sekitar pukul 22.00 WIB akan dilangsungkan sidang pra-pengadilan atas Ketut. Dalam sidang itu akan dilakukan pemeriksaan silang terhadap hasil pemeriksaan tim penyelidik dan jaksa, barang bukti, pengungkapan data korban, dakwaan, ancaman hukuman, hingga kemungkinan penetapan uang jaminan pembebasan.

Ketut yang ditangkap oleh aparat FBI pada tanggal 18 Februari 2014,  kini ditahan di Broward Country Jail, Fort Lauderdale, Florida, AS. Ia ditahan atas penyerangan dan perkosaan terhadap seorang wanita penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam, tempat Ketut bekerja.

Kejadian berawal saat Ketut mengantarkan sarapan pagi ke kamar korban pada tanggal 13 Februari 2014. Saat Ketut mengetuk pintu kamar, korban meneriakkan kata-kata “Wait a minute, son of a bitch”. Atas pernyataan tersebut, Ketut marah karena merasa harga dirinya dan keluarga terhina. Ia lantas merencanakan penyerangan di hari berikutnya.

Agen Khusus FBI David Nunez dalam laporan pemeriksaan menuturkan, awalnya Ketut berencana menampar korban sebagai pembalasan. Namun, niat itu diurungkan. Baru saat libur bertugas, Ketut menyelinap ke kamar korban menggunakan kunci serep.

Ia sempat tertidur di balkon dan terbangun saat korban memasuki kamar. Ketut kemudian memukul wanita berusia 31 tahun itu menggunakan laptop serta mencekiknya memakai tali setrikaan dan kabel telepon. Korban sempat melawan dengan menggigit dan memukul alat kelamin Ketut dengan alat pembuka botol.

FLORIDA - Ketut Pujayasa, WNI asal Bali yang diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap seorang wanita warga negara Amerika Serikat diperkirakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News