Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU

Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus menyuarakan pendapatnya soal pentingnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) direvisi. Menurutnya, permintaan ke DPR agar merevisi UU KPK datang dari banyak pihak.

Fahri mengatakan, salah satu pihak yang menyuarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah pimpinan dan kalangan internal KPK. Sebab, ada masalah dalam UU tersebut.

"DPR saya kira tak pernah berhenti. Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," ucap Fahri melalui voice note WhatsApp, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal

Mantan wakil sekretaris jenderal PKS itu menguraikan, beberapa persoalan dalam UU KPK sekarang antara lain keberadaan lembaga antirasuah yang kuat namun tidak ada yang mengawasinya. Akibatnya, kata legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ada pelanggaran di internal KPK yang terpaksa ditutupi karena komisi pimpinan Agus Raharjo itu dianggap suci.

"KPK enggak boleh salah, harus dianggap suci dia. Karena kalau mulai dianggap kotor, orang istilahnya tidak takut. Dianggapnya begitu padahal itu perspektif salah, tetapi intinya di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas," tegas Fahri.

Masalah kedua, katanya, terkait tidak adanya kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Fahri menegaskan, banyak kasus yang telah menyerat seseorang menjaditersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.

“Seharusnya semua manusia termasuk penyidik KPK mungkin keliru, dan ketika dia keliru dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang. Bukannya orang itu malah terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK tidak boleh keluarkan SP3," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus menyuarakan pendapatnya soal pentingnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News