Anggap Mendesak Qanun Pakaian Ketat
Sabtu, 25 September 2010 – 07:59 WIB
JULOK -- Wacana perlunya ada Pemkab Aceh Timur membuat qanun khusus pakaian ketat, terus bergulir. Qanun itu dianggap efektif sebagai payung hukum upaya menegakkan Syariat Islam (SI) di Aceh umumnya dan Aceh Timur khususnya. Dia katakan, saatnya sekarang ini qanun dimaksud dibuat. "Kalau tidak sekarang memulai, kapan lagi, karena sedang dalam bingkai Syariat Islam. Kalau nanti kebijakan Negara ini dirubah lagi? Artinya bila pemberlakuan SI di Aceh dicabut, maka peluang bagi masyarakat Aceh untuk memperbaiki diri sudah semakin kecil. Saat waktu diberi peluang tidak mau merubah, konon lagi tidak diberi peluang," bebernya.
"Memang kita tahu bahwa qanun SI sudah ada di Aceh secara umum, tapi tidak salah jika secara khusus lagi, pemkab Aceh Timur membuat qanun tersendiri untuk mendukung dan memperkuat qanun propinsi tersebut," ujar Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, Abdul Hamid, kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Jumat (24/9).
Disebutkan, adanya qanun akan menunjukkan kosistensi dan komitmen pemkab Aceh Timur atas tegaknya Syariat Islam di Aceh. "Seperti contoh di Aceh Barat, apa yang telah dilakukan di wilayah itu sangat membawa dampak bagi daerah tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
JULOK -- Wacana perlunya ada Pemkab Aceh Timur membuat qanun khusus pakaian ketat, terus bergulir. Qanun itu dianggap efektif sebagai payung hukum
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?