Anggap MK Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan

Anggap MK Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan
Anggap MK Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan

jpnn.com - JAKARTA – Gara-gara putusannya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), putusan PTUN, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan.

Ini dalam kasus gugatan Calon Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi.

PTUN Palembang, putusan PT TUN Medan dan putusan DKPP, menerima gugatan Ismiryadi, yang pencalonannya dicoret KPU Pangkalpinang. Sedang di MK, gugatan ditolak.

"Kalau memang bukan kewenangannya, kenapa dalam rapat pleno awal MK menerima permohonan saya dan melanjutkan persidangan. Saya mengadu ke MK sebab KPU tak mau melaksanakan putusan PT TUN," kata Ismiyardi di Jakarta, Jumat (11/10).

Atas sikap MK, Ismiryadi mengaku kebingungan dan bahkan sampai terpikir mengajukan permohonan terhadap perkaranya ke neraka. Sebab menurutnya sudah tidak ada lembaga hukum di Indonesia yang bisa mengeluarkan putusan secara adil.

"MK hanya wadah, jika diisi racun ya keluar racun. Jika diisi setan, ya yang keluar setan. Tutup saja lembaga ini, jadi saya harus mencari keadilan ke neraka. Tak ada manfaatnya bagi saya, saya mau mencari keadilan di mana, di neraka?" ujarnya.

Kasus Ismiryadi berawal dari sikap KPU Kota Pangkalpinang yang tidak memasukkan namanya bersama Abu Bakar, sebagai pasangan Cawalkot peserta Pilkada Kota Pangkalpinang. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab partai yang mengusungnya memberi dukungan ganda.

Atas keputusan tersebut, Ismiryadi mengadu ke DKPP dan lembaga tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga anggota KPU Pangkalpinang. Putusan juga memberi peringatan pada dua anggota KPU Pangkalpinang lain, karena dinilai terbukti melanggar asas keadilan, kepastian, keterbukaan, proporsionalitas, serta profesionalitas.

JAKARTA – Gara-gara putusannya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), putusan PTUN, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News