Anggap Raffi Sehat, Tak Perlu Direhab
Selasa, 05 Maret 2013 – 15:05 WIB
JAKARTA-- Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, menyebut dirinya punya niat meluruskan kasus yang dialami kliennya, sehingga mengajukan praperadilan. Dia mengatakan, upaya praperadilan ini untuk meluruskan tindakan BNN terhadap kliennya. Apalagi soal pengiriman eks kekasih Yuni Shara ini ke Panti Rehabilitasi Lido.
Ia mengatakan sangat mendukung tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba, asalkan kerja BNN harus sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami penasihat hukum Raffi mendukung semua tindakan BNN memberantas Narkoba. Juga program rehabnya sepanjang sesuai ketentuan undang-undang. Kalau melenceng kami bantu meluruskan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA-- Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, menyebut dirinya punya niat meluruskan kasus yang dialami kliennya, sehingga mengajukan praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal