Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB
Di sisi lain, Ibrahim pun menilai tuntutan JPU kepadanya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta terlalu berat. Menurutnya, telah terjadi disparitas yang menyolok antara perkara korupsi melibatkan anggota legislatif dan eksekutif dengan dirinya yang notabene dari lembaga yudikatif. "Ada yang korupsi puluhan miliar hanya dituntut empat atau lima tahun. Saya dari yudikatif, hanya tigaratus juta dituntut 12 tahun," katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK