Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

Di sisi lain, Ibrahim pun menilai tuntutan JPU kepadanya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta terlalu berat. Menurutnya, telah terjadi disparitas yang menyolok antara perkara korupsi melibatkan anggota legislatif dan eksekutif dengan dirinya yang notabene dari lembaga yudikatif. "Ada yang korupsi puluhan miliar hanya dituntut empat atau lima tahun. Saya dari yudikatif, hanya tigaratus juta dituntut 12 tahun," katanya.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News