Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mana salah satu unsurnya adalah hakim menerima hadiah atau janji, dirasakan tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.

"JPU tidak dapat membedakan antara hakim menerima pemberian sebagaimana diatur dalam pasal lain dalam undang-undang itu dengan hakim menerima

hadiah," kata Ibrahim ketika menyampaikan pembelaan lisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).

Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Ibrahim diduga telah menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta. Uang itu sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding PTUN  Jakarta antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng).

Ibrahim kemudian menjelaskan, entry point pada istilah hadiah dalam pasal yang didakwakan kepadanya adalah putusan. Sementara, dalam pekara banding PT  Sabar Ganda di PTUN  Jakarta yang mana saat itu dia menjabat sebagai ketua majelis hakim, sama sekali belum ada putusan. Bahkan, berkas itu pun belum sempat dipelajarinya.

JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News