Anggap UN Tidak Sah, Mengadu ke MK
Rabu, 24 April 2013 – 18:05 WIB

Anggap UN Tidak Sah, Mengadu ke MK
Dia menyebutkan, kedatangan forum ini ke MK bukan dalam posisi menentang pelaksanaan UN, karena dalam UU Sisdiknas, pasal 58 tentang standarisasi ujian, UN itu sendiri bertujuan untuk pemetaan.
Baca Juga:
Tapi, lanjutnya, yang terjadi dalam pelaksanaan UN saat ini adalah, anak-anak didik yang hak konstitusionalnya sama dan seharusnya dijamin UUD 1945, justru mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam pelaksanaan UN.
Diskriminasi itu bisa dilihat dalam kasus adanya peserta UN yang mendapatkan soal berbeda-beda waktunya karena penundaan, berbeda kualitas kertasnya karena ada yang difotokopi. Bahkan, ada yang lembar jawabannya harus disalinkan oleh orang lain.
"Nah, itu anak-anak didik yang mengalami diskriminasi itu, hak konstitusionalnya terjamin atau tidak, itu pertanyaannya tadi," jelas Reynald.
JAKARTA - Carut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 yang hingga kini masih berlangsung dipertanyakan keabsahannya. Forum guru besar, dosen
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah