Anggaran Depkeu Naik 5 Persen

Anggaran Depkeu Naik 5 Persen
Anggaran Depkeu Naik 5 Persen
JAKARTA - Departemen Keuangan mengusulkan pagu indikatif anggaran pada 2009 sebesar Rp 15,70 triliun. Jumlah tersebut lebih

tinggi 5 persen jika dibandingkan dengan pagu setelah pemotongan

anggaran pada APBN-P 2008.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan alokasi Rp 4,51 triliun. Anggaran untuk Direktorat Jenderal yang menangani sumber penerimaan negara tersebut nomor dua terbesar setelah anggaran untuk Sekretariat Jenderal Depkeu sebesar Rp 6,08 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) antara 13,7-14,1 persen. "Untuk mencapainya, kita akan memperluas Kantor Pelayanan Pajak yang berbasis sistem administrasi modern di luar Jawa dan Bali," ujar Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR di Jakarta Rabu malam (25/6).

Dengan total anggaran Rp 4,51 triliun, berarti terdapat pertumbuhan anggaran DJP sebesar 9,21 persen dibandingkan yang dialokasikan dalam APBN-P 2008 Rp 4,5 triliun.

Sementara, DJP dilaporkan belum maksimal dalam penyerapan anggaran 2008. Hingga Mei 2008, dari besaran anggaran

Rp 4,5 triliun, baru Rp 665,88 miliar (14,78 persen) yang terpakai.

JAKARTA - Departemen Keuangan mengusulkan pagu indikatif anggaran pada 2009 sebesar Rp 15,70 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi 5 persen jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News