Anggaran KPI Mencapai Rp 60 Miliar, Bagaimana Kalau Dialihkan untuk Penanganan COVID-19?

Anggaran KPI Mencapai Rp 60 Miliar, Bagaimana Kalau Dialihkan untuk Penanganan COVID-19?
Juru Bicara DPP PSI Dara Nasution. (ANTARA/Istimewa)

"Lebih baik anggaran KPI dialihkan untuk mempercepat penanganan pandemi," ucapnya.

Menurut dia, jika dialihkan, anggaran Rp 60 miliar tersebut dapat membantu warga miskin yang terdampak pandemi COVID-19.

Apalagi, di masa-masa sulit sekarang ini efisiensi anggaran sangat diperlukan.

Sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah.

Pembiayaan program KPI Pusat berasal dari APBN sementara KPI Daerah dibiayai APBD masing-masing daerah.

"Kalau telaah Undang-Undang Penyiaran, Rp 60 miliar rupiah dari APBN digunakan untuk program kerja oleh KPI Pusat saja. KPI Daerah sudah ada skema pembiayaan masing-masing, terutama berasal dari APBD," kata dia.

Sebelumnya, DPP PSI juga meminta pemerintah agar meninjau ulang keberadaan KPI.

Hal itu buntut dari beredarnya surat edaran KPI Pusat tentang pembatasan jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris yakni hanya boleh diputar di radio setelah pukul 22.00 WIB.

PSI menyoroti besaran anggaran KPI yang mencapai Rp 60 miliar, bagaimana kalau dialihkan untuk penanganan COVID-19?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News