Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Minggu, 11 Desember 2011 – 13:51 WIB

Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Sulistyo lantas merujuk ayat 1 pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). ’’Sudah jelas, dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen di luar gaji serta tunjangan guru dan pendidikan kedinasan,’’ tuturnya.
Dia lantas menceritakan, semula gaji dan tunjangan guru masuk dalam struktur anggaran fungsi pendidikan. Ketetapan ini diambil pada 2007 lalu. Tepatnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan bahwa gaji guru termasuk dalam anggaran pendidikan.
Dengan melekatnya gaji dan tunjangan guru dalam struktur fungsi pendidikan, Sulistyo memperkirakan anggaran yang benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hanya 10 persen dari APBN. ’’Bahkan, di beberapa daerah, anggaran pendidikan semakin kecil setelah dipotong gaji dan tunjangan guru,’’ ucap Sulistyo.
Organisasi profesi guru tertua itu berharap, pemerintah mengkaji lagi sistem pengucuran anggaran fungsi pendidikan. Sulistyo mengatakan, sikap PGRI masih tegas supaya gaji dan tunjangan guru dipisahkan dari anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan bisa lebih meningkat.
JAKARTA – Tahun depan APBN mengalokasikan Rp 286,6 triliun untuk pendidikan. Dana sebesar itu setara dengan 20 persen dari total APBN. Sayang,
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah