Anggaran Pilkada 2020 Membengka 200 Persen Dibanding Pilkada 2015
Hadi kemudian menguraikan beberapa alasan sejumlah daerah belum menandatangani NPHD sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan pilkada.
Antara lain, fleksibilitas terkait standar satuan harga. Fleksibilitas terkait jumlah dan masa kerja tim adhoc, volume atas pelaksanaan suatu kegiatan dan pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan.
Penyebab lain, pihak pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran. Kemudian, anggaran pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD dan belum ditetapkannya standar kebutuhan belanja.
“Ini yang terus kami dorong, sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan, di antaranya menerbitkan permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Hadi.(gir/jpnn)
Anggaran pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD dan belum ditetapkannya standar kebutuhan belanja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak