Anggaran Sertifikasi Guru Disunat
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:19 WIB
Hal itu telah disesuaikan dengan PP No. 11/2011 tentang Kenaikan Gaji Pegawan Negeri Sipil (PNS). Dimana, terdapat penghitungan ulang tunjangan sertifikasi karena ada kelebihan pembayaran di akhir tahun yang disesuaikan dengan haknya. “Itu hanya potongan pajak dari uang yang masuk ke rekening para guru,” imbuhnya.
Disdik, lanjut Ipendi, sama sekali tidak menghimpun dana yang berasal dari dana sertifikasi karena sama sekali belum pernah melihat maupun menyentuh uang yang bersumber dari APBN itu. Apalagi, sampai mengistruksikan kepala sekolah agar menekan guru agar menerima besarnya tunjangan tersebut.
“Tidak benar itu. Kami saja baru tahu dari Anda kalau ada guru merasa ditekan oleh kepala sekolah. Jika benar ada, laporkan kepada Disdik dan akan segera dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (rur)
BOGOR--Kabar buruk bagi guru Kota Bogor di awal tahun 2012 ini. Dana sertifikasi yang mereka terima diduga disunat sehingga hanya menerima setengahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru