Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK

Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
Arsip - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/12/2023). Foto : Ricardo/JPNN.com

Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Oleh karena itu, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" ujar Egi di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

ICW juga mendorong KPU mengaudit Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Dia menjelaskan bahwa audit Sirekap perlu dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran Sirekap tahun 2023/2023 akan dipertanggungjawabkan diaudit oleh BPK RI. Simak penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News