Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut baik wacana penghapusan ‘parliamentary threshold’ atau ambang batas parlemen empat persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
“Saya kira itu baik sekali karena yang kita lihat sekarang dengan parliamentary threshold empat persen, ada partai-partai yang hampir masuk, seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir tiga persen," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (18/1).
Menurut Eddy, yang dialami PPP dan PSI dapat diartikan bahwa ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan, karena partainya tidak masuk.
"Calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” imbuh Eddy.
Doktor Ilmu Politik FISIP UI ini menyayangkan dalam Pemilu 2024 ada suara yang hilang sebanyak 16 juta suara akibat ambang batas parlemen empat persen.
Waketum PAN ini juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
Ini alasan Eddy Soeparno setuju penghapusan ‘parliamentary threshold’ atau ambang batas parlemen empat persen, simak selengkapnya
- Soroti Polemik Film Pesta Babi, Prof. Sam'un Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
- Plt Sekjen MPR Tegaskan Tak Ada Unsur Keberpihakan Dewan Juri LCC Empat Pilar Kalbar
- Heikal Safar Dukung Putusan MK soal Status IKN
- Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
- Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
- Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Ibas Dorong Manfaat untuk Kepentingan Bersama
JPNN.com




