Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
Kamis, 29 September 2011 – 20:38 WIB
“Kalau ada satu pihak tidak setuju itu tidak bisa jalan karena tidak ada hak veto dalam Undang-undang itu,” katanya. Misalnya, dikatakan dia, jika pemerintah tidak setuju maka tidak bisa jadi UU. Begitu juga, tegasnya, kalau DPR tidak setuju juga tidak bisa jadi UU.
“Maka dari itu butuh persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya. Jika ada salah satu unsur yang tidak setuju maka nanti akan memberikan catatan dalam kesimpulan panja. “Kesimpulan panja merupakan bagian yang terpisahkan dari Undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta kejelasan tentang fungsi kedudukan dan kewenangannya, agar tidak selalu disalahkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap