Anggota Densus 88 Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online, Kompolnas Bereaksi Begini

Anggota Densus 88 Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online, Kompolnas Bereaksi Begini
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Di sisi lain, Poengky mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pimpinan di satuan kepolisian.

"Atasan harus mengawasi anggotanya secara melekat, memberikan contoh teladan, dan membina anggota sebaik-baiknya," tutur Poengky.

Poengky mengatakan jika anggota terindikasi melakukan penyimpangan, seperti ketahuan berjudi, mabuk, atau mengonsumsi narkoba, harus cepat diproses etik dan dipecat.

"Jangan dibiarkan, karena bisa semakin menjadi-jadi perilakunya," pungkas Poengky Indarti.

Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kompolnas menilai aksi anggota Densus 88 Bripda HS membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), mencoreng nama institusi Polri. Harus dipecat.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News