Anggota Densus yang Tangkap Jefri Diperiksa, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap terduga teroris Indramayu, Muhammad Jefri (32) yang kemudian meninggal, telah diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan secara internal. Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Agung Wicaksono mengatakan, dirinya memimpin langsung pemeriksaan internal itu.
“Atas perintah pimpinan, kami lakukan klarifikasi kepada petugas Densus 88 yang melakukan penangkapan. Hasilnya penangkapan itu sesuai prosedur,” kata dia, Jumat (16/2).
Dia juga menegaskan, Jefri meninggal bukan karena adanya aniaya atau tindak kekerasan dari Densus 88, tapi karena serangan jantung.
“Diperkuat dengan hasil autopsi, sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran di proses penangkapan itu,” tegas dia.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik atau disiplin di penangkapan. Sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan kan. “Enggak ada pelanggaran,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polri menegaskan, Muhammad Jefri meninggal bukan karena adanya aniaya atau tindak kekerasan dari Densus 88, tapi karena serangan jantung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris