Anggota Dewan Ini Diminta Warga Dihukum Berat
Sabtu, 23 September 2017 – 03:30 WIB
“Kami melihat tuntutan jaksa 2,6 tahun itu sangat sedikit, apa dalam pasal 170 itu memang segitu tuntutannya. Menurut kami seharusnya oknum dewan ini yang pantas diberikan hukuman untuk Juragan di atas lima tahun,” tegasnya.
Pihaknya meminta kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut untuk dijalankan hukum yang sebetul-betulnya dan berpihak kepada yang benar.
“Kita belum puas dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku penyerobotan lahan kami yang hanya 2,6 tahun, tuntutan itu sangat tidak pantas,” ujarnya.(ibr/mai)
Permintaan itu disampaikan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH hanya menuntut Juragan dihukum penjara 2,6 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh