Anggota DPD Kok Banyak Dari Parpol?

Anggota DPD Kok Banyak Dari Parpol?
Unjuk rasa di PTUN terkait kepemimpinan di DPD. Foto: Istimewa

Menurutnya, secara jelas terlihat bahwa pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2017 dan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya terkait masa jabatan Pimpinan DPD harus hingga terpilihnya anggota DPD yang baru pada Pemilu berikutnya.

“Bagaimanakah sifat putusan MA? Sebagian kalangan berpendapat bahwa karena belum terdapat upaya mencabut Peraturan DPD yang dibatalkan MA, maka ketentuan tersebut masih berlaku, sehingga berkonsekuensi terhadap berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPD dengan komposisi M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad,” tambahnya.

Karena itulah Aliansi tersebut memberikan kritik kepada Wakil Ketua MA yang hadir dalam pelantikan OSO.

Karena hal itu tentunya bertentangan dengan keputusan MA sendiri.

“Kehadiran Wakil Ketua MA dalam proses pelantikan Pimpinan DPD versi Oesman Sapta Odang (OSO). Kehadiran itu diperdebatkan karena, selain bertentangan dengan Putusan MA, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Padahal, dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia-lah yang semestinya melantik Ketua DPD-RI, bukan Wakil Ketua MA, ” tegasnya. (flo/jpnn)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah dianggap telah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik di


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News