Keputusan DPD Ini Dianggap Melanggar UUD 1945
jpnn.com, YOGYAKARTA - Senator DI Yogyakarta mengajukan penolakan terhadap pemberlakukan surut (retroaktif) atas perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI. Asas retroaktif perubahan masa jabatan DPD RI tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum dan melanggar UUD 1945. Pelanggaran tersebut akan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPD RI.
Hal tersebut dijelaskan oleh Senator DI Yogyakarta, Afnan Hadikusumo saat berada di Kantor DPD RI DI Yoyakarta, Kamis (23/3).
Dirinya secara resmi mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan surut tata tertib (tatib) DPD RI baru yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD RI yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dirinya menyoroti dua hal dari perubahan tatib tersebut, yaitu tentang pergantian masa jabatan dan asas retroaktif yang diterapkan dalam pergantian masa jabatan tersebut.
“Masa jabatan pimpinan, saya nggak masuk ke sana, tetapi saya lebih ke aturan peralihannya. Aturan peralihannya berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka bagi yang melaksanakan itu bertentangan dengan sumpah dan janjinya ketika dilantik,” ucapnya.
Afnan yang juga Ketua PPUU DPD RI tersebut juga menjelaskan bahwa pemberlakuan surut (retroaktif) terhadap sebuah aturan tidak dikenal dalam aturan hukum, baik di tingkat nasional ataupun internasional. Pemberlakuan aturan menggunakan asas retroaktif akan melanggar asas legalitas secara hukum. Asas retroaktif bertentangan dengan substansi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Dampak dari penerapan asas retroaktif ini adalah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak individu/orang lain yang terkena aturan tersebut.
“Sistem itu merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. Kalau kita memberlakukan itu, maka masyarakat akan menilai DPD RI tidak mengerti aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional, dan dianggap tidak membaca UUD 1945,” tegasnya seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya.(fri/jpnn)
Senator DI Yogyakarta mengajukan penolakan terhadap pemberlakukan surut (retroaktif) atas perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI. Asas retroaktif
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta