DPD Kecewa dengan Cara Penanganan Pelanggaran Pilkada

DPD Kecewa dengan Cara Penanganan Pelanggaran Pilkada
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama anggota DPD RI Provinsi DKI Fahira Idris dan anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/2) di Jakarta. FOTO: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - jpnn.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan di masa reses, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama anggota DPD RI Provinsi DKI Fahira Idris dan anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/2) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Tim DPD RI diterima oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan Pimpinan berserta Staf Bawaslu serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan staf Bawaslu DKI.

"Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan info tentang langkah yang telah diambil jajaran Bawaslu dan meminta klarifikasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan DPD baik secara langsung maupun melalui media termasuk media sosial,” ujar Farouk.

Farouk menjelaskan permasalahan pilkada tanggal 15 Februari 2017 tercatat mulai dari penggunaan hak pilih warga yang berhak tapi menghadapi kendala atau tidak mampu datang ke TPS, ketersediaan surat suara termasuk yang sudah tercoblos, pengerahan pemilih secara terancang sampai pada permainan politik uang termasuk sembako dan voucer, fasilitas ziarah dan umrah dan lainnya.

"Kami menyesalkan sikap penegak hukum (dalam lingkungan Sentra Gakum) yang tidak meneruskan perkara ke tingkat penuntutan/pengadilan terhadap hampir semua kasus politik uang dengan alasan tidak memenuhi unsur,” jelas Farouk.

Farouk yang merupakan Senator asal Provinsi NTB ini menyesalkan respons aparat penegak hukum yang kaku sehingga sebagian besar kasus-kasus dugaan pelanggaran pidana dihentikan prosesnya tanpa membawanya ke meja hijau untuk diperiksa secara obyektif dan adil.

Guru besar PTIK Ini meminta perhatian Bawaslu untuk menghadapi setiap informasi penyimpangan yang diberitakan di media massa ataupun media sosial baik yang ril/faktual ataupun perseptual dengan responsif, sensivitas, transparansi dan bertanggungjawab (_public accountability_).

"Karena dalam masyarakat dengan tingkat distrust yang relatif tinggi, jika informasi demikian tidak direspons dengan baik melalui formal social control mechanism maka dapat mengundang berkerjanya mesin informal yang destruktif,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan di masa reses, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowam bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News