Anggota DPR Tak Setuju Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Anggota DPR Tak Setuju Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.

Seiring masifnya vaksinasi dan adanya aplikasi peduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

“Kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ujarnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, l tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar.

Dia menyebut harga tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi itu membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya.

Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Namun di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan pihaknya menolak adanya aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News